Thursday, June 30, 2016

AHMAD DHANI Minta MUI Haramkan Ahok Masuk Mesjid, Ini Kata Netizen dan MUI !!

Berita Terkini Hari Ini : Ahmad Dhani Minta MUI Haramkan Ahok Masuk Mesjid, Ini Kata Netizen dan MUI !! Hargatop.com – Pentolan musik Dewa 19, Ahmad Dhani kembali menyerang Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK. Ini bukan kali pertama Ahmad Dhani menyerang AHOK lewat media sosial apalagi yang berbau SARA. Yang terbaru, ayah dari Al, El dan Dul ini menyerang AHOK dengan meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk mengharamkan AHOK masuk Masjid. Lewat akun Twitternya Dhani menulis, “Harusnya MUI mengHaramkan Ahok masuk mesjid jika utk Pen Citra an di pasca Pilkada.” Menanggapi permintaan Ahmad Dhani tersebut, KH Amidhan selaku anggota Dewan Pertimbangan MUI memberi penjelasan. “Pengharaman itu dalam rangka apa dulu. Kalau tujuannya untuk kepentingan politik, siapa pun tidak oleh menggunakan masjid untuk Pilkada,” jelas Amidhan kepada Tabloid bintang, Rabu (29/6). Kemudian Amidhan menambahkan penjelasan lainnya misalnya soal Bill Clinton yang pernah datang ke Indonesia dan masuk ke Mesjid Istiqlal. “Terkait non muslim masuk masjid sebenarnya tidak boleh. Tapi ada juga imam yang membolehkan. Seperti Bill Clinton aja masuk masjid Istiqlal. Itu masih debatable-lah,” paparnya. Sementara kita tahu bahwa presiden Amerika Serikat Barack Obama bersama istri juga pernah berkunjung ke Masjid Istiqlal beberapa tahun lalu.

Mahasiwa Universitas Samudra... Kota Langsa

Apa Ini? Mahasiswa Universitas Samudra Negeri Langsa (UNSAM) menggelar gerakan aksi solidaritas peduli musibah kebakaran yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Dayah (pesantren) Darussalam Labuhan Haji, Aceh Selatan. Rizki Wahyudi, Kordinator Aksi Solidaritas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Samudra Negeri Langsa, kegiatan amal ini merupan bentuk kepedulian terhadap sesama dalam menempuh jenjang pendidikan, mereka merupakan saudara kita yang harus kita bantu, sehingga tiada pembantas antara mahasiwa/i dan santri di Aceh, “Pengalangan bantuan dana tersebut dilakukan oleh teman-teman Gabubangan Organisasi Mahasiwa baik tingkat jurusan sampai ke tingkat universitas, aksi solidaritas di mulai dari pukul 10:00 sampai pukul 16:00, penggalangan dana dilakukan di pusat kota dan pusat perbelanjaan di kota Langsa, sampai saat ini dana yang sudah terkumpul sebanyak Rp.3.000.000,-, ungkap Rizki kepada Septi Muda Gumilang, Rabu (29/06). Rizki juga menambahkan bahwa pada malam hari nanti Seluruh Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Amal akan menggelar Musik Islami di seluruh cafe di kota Langsa, dan rencananya bantuan akan diserahkan lansung pada pihak pondok pesantren... Seumangat Seumangat Seumangat...

Saturday, June 25, 2016

Wali Kota Nonjobkan Pejabat Berapor Merah

LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Rabu (22/6) melakukan mutasi sejumlah pejabat penting di jajarannya. Sebagian dinonjobkan (bangku panjang) karena kinerjanya rendah alias berapor merah. Beberapa pejabat yang diganti di antaranya Kepala dan Sekretaris Dishubkominfo, Kasatpol PP dan WH, serta Camat Langsa Kota. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di aula Cakdon Kota Langsa, terhadap 50 PNS dengan rincian 2 orang golongan IV/C, 9 orang golongan IV/B, 4 orang golongan IV/A 3, selebihnya golongan III. Untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Langsa yang sebelumnya dijabat dr Syarbaini MKes dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, dr Herman, terjadi pertukaran posisi. Yaitu dr Herman sebagai Kadinkes dan dr Syarbaini sebagai Direktur RSUD. Sejumlah pejabat yang dinonjobkan yakni Hermansyah SH dari jabatan Kepala Dishubkominfo, Haliani Nurvi SPd dari jabatan sebelumnya Sekretaris Dishubkominfo, Yudi Ferdiansyah Putra SSTP MSP dari sebelumnya Kasatpol PP dan WH, serta M Jamil S SosI dari jabatan sebelumnya Pj Camat Langsa Kota. Dalam arahannya, Usman Abdullah mengatakan, mutasi ini adalah merupakan langkah penyegaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Namun ia tak menampik, bahwa dalam mutasi ini ada sejumlah pejabat yang memiliki rapor merah yang dinonjobkan. “Tujuannya agar mereka introspeksi diri, dimana kesalahan dan apa yang perlu mereka perbaiki ke depan,” tegasnya. Ia juga berharap, mereka yang mendapat kepercayaan pada jabatan baru, dapat bekerja sesuai tupoksinya terutama dalam mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. “Promosi dan penempatan jabatan baik untuk eselon II, III dan IV ini tidak ada kaitannya dengan setor-menyetor, apalagi terkait dengan Pilkada mendatang,” ujarnya.

Sebelum Terbunuh, Mawar Sangat Gembira Hendak Pulang Kampung

LANGSA -- Menurut ayah korban, Alferi Mandai (42), anaknya itu Mawar Feriani yang berumur muda belia (12 tahun) sebelum meninggal sangat gembira karena mau pulang kampung kangen neneknya. ‎ "Mawar sengat senang karena besok pagi (Jumat-red) kami mau pulang ke kampung di Padang Pariaman. Sehingga malam itu dia dan kakak-kakanya saya suruh tidur cepat, karena pagi-pagi harus ke Medan dulu sebelum lanjut ke Padang dengan Bus," ujarnya kepada Serambinews.com. ‎ Menurut Alferi Mendai, sehari sebelumnya dia sudah memesan tiket bus di Terminal Kota Medan tujuan ke Padang Pariaman. Tapi nasib berkata lain, Mawar yang begitu dekat dengan ayahnya ini sudah tiada, dan tak kesampaian melepas rindu dengan neneknya di kampung halaman ayah dan ibunya itu. Sedangkan ibunya sejak 2005 silam meninggalkannya pergi alias kabur dengan BKO, hingga sekarang tidak tahu dimana maupun menjenguknya. Sedangkan saat itu Mawar masih berumur 2 tahun. ‎ Setelah anak-anaknya tidur, tambah Alferi, dia pun pulang ke rumah istri mudnaya di Gampong Lhoek Banie. ‎ Namun antara sekitar pukul 23.30 WIB, dia mendapat telepon anaknya (kakak korban-red) bahwa Mawar telah berdarah-darah. Dia pun bergegas langsung pulang ke rumah tersebut, dan saat sampai di sana Mawar sudah meninggal. Padahal selama ini Alferi Mendai ini, lebih sering tidur di rumah Gang Nasional Gampong Blang Seunibong itu dengan almarhum dan dua kakaknya, sedangkan di rumah istri mudanya di Lhoek Banie seminggu 1 atau 2 kali saja. Perkiraan ayah korban yang sebelum tertangkapnya AR (pelaku pembunuhan Mawar-red) benar, karena kepada Serambinews yang ditemui di kamar jenajah RSUD Langsa Jumat (24/6/2016) malam itu ayah korban sempat mengatakan bawa dia sangat curiga AR pelakunya. Menurutnya, AR sebelumnya pernah melempari rumahnya dan megobrak-abrik tebu di depan rumah, serta sering ribut dengan korban. Korban juga pernah menceritakanya kepada sang ayahnya. Selama ini Alferi Mendai mengaku tak mengenal AR, apalagi pelaku juga bukan warga setempat dan selama ini hanya sering lewat-lewat di depan rumahnya itu. AR sering mangkal di warnet ujung Gang Nasional tersebut. Bahkan Kamis malam itun saat dia hendak pulang ke rumah istri mudanya di Gampong Lhoek Banie, Alferi sempat berpapasan dengan pelaku di ujung gang.‎ Mungkin pelaku waktu itu sengaja mengintip Alferi Mendai, kapan tidak berada di rumah, barulah dia melakukan pembunuhan terhadap Mawar. "Saya curiga dia (AR-red) pelakunya, karena dia sempat ribut-ribut dengan anak saya, Mawar mungkin tak suka jika AR berhubungan dengan kakaknya. Korban selama ini sangat dekat dengan saya, selama puasa ini dia dan dua kakaknya jualan air tebu di depan gang," sebut ayah korban dengan guratan wajah sedih. (*)

Miliki Sabu, Oknum Wartawan dan IRT Ditangkap

- Seorang oknum wartawan salah satu media cetak Sumut, Jefri Boy (36), Rabu (22/6/2016) ditangkap aparat Sat Res Narkoba bersama seorang IRT lagi hamil, Eliza (34). Penangkapan keduanya di rumah IRT Eliza, di Gang Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, terkait dengan BB 5 paket sabu siap edar seberat 5,50 gram. Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, kepada Serambinews.com, Jumat 24/6/2016) mengatakan, diduga selama ini di rumah tersangka Eliza sering terjadi transaksi narkoba. ‎ Polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan memang benar ada transaksi jual beli sabu, Rabu sore itu personil Sat Res Narkoba menggrebek rumah tersangka Eliza, dan menangkap dua tersangka.. Penangkapan tersangka sabu -sabu ini juga atas pengembangan kasus penangkapan berapa tersangka kasus yang sama pada waktu sebelumnya. Tersangka Jefri dan Eliza diancam Pasal 112 Sub Pasla 114 Sub 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Friday, June 24, 2016

Polisi Ringkus Pembunuh Mawar Feriani

Home » Nanggroe » Langsa Polisi Ringkus Pembunuh Mawar Feriani Jumat, 24 Juni 2016 18:02 Shutterstock Laporan Zubir  |  Langsa LANGSA -- ‎Sat Reskrim Polres Langsa, Jumat (24/6/1016) menjelang subuh  berhasil menangkap AR (16) warga asal Idi, Aceh Timur, pelaku pembunuhan Mawar Feriani (12) alamat Gang Nasional, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Langsa.  Pelaku ditangkap enam jam setelah melakukan perbuatan bejatnya, Kamis (23/6/2016) pukul 23.00 WIB, di rumah korban. Pembunuhan sadis ini dilakukan tersangka AR menggunakan pisau yang ditancapkan berapa kali ke dada korban.  Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, kepada Serambinews.com, siang tadi menyebutkan, anggotanya dari Sat Reskrim yang bekerja cepat berhasil menangkap pelaku AR.  Dari keterangan dihimpun sementera ini diduga pelaku nekat membunuh korban karena dendam. Keterangan sementara kepada penyidik, AR mengaku sering di ejek-ejek korban yang memacari salah seorang kakak korban, bahkan facebook AR sempat diblokir korban.  Sebelum membunuh korban dengan cara menusuk dada korban leher dan tangan menggunakan pisau itu, pelaku menunggu korban dan kakaknya hingga tertidur.  Saat korban terlelap, barulah pelaku masuk dari samping naik ke lantai dua rumah berkonstruksi papan model rumah zaman itu.   Pelaku mengaku  langsung menuju ke arah korban tidur dan menusuk korban hingga berapa kali, lalu kabur dari pintu samping atas rumah tersebut. Tetapi waku itu kakak korban yang tidur satu kamar namun berbeda kelambu dan tilam tak mengetahui kedatangan pelaku. Menurut Kapolres, tim penyidik sekarang masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena bisa saja kasus pembunuhan melibatkan lebih dari stau orang selain pelaku AR. Apalagi kasus tersebut terjadi secara berencana (kasus berencana-red) pelaku kemungkinan lebih dari satu orang. "Kita akan terus melakukan pengembangan, apakah kejadian ini ada melibatkan pelaku lain. Apalagi kasus pembunuhan Mawar tersebut berencana," ujarnya.  Kapolres menyebutkan pelaku diancam Pasal 30 KUHPidana Subs Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim perdilan anak, dengan ancaman minimal 11 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)