Tidak dapat terhubung ke server. Harap periksa koneksi Internet Anda dan coba lagi.
Friday, June 24, 2016
Polisi Ringkus Pembunuh Mawar Feriani
Home » Nanggroe » Langsa
Polisi Ringkus Pembunuh Mawar Feriani
Jumat, 24 Juni 2016 18:02
Shutterstock
Laporan Zubir | Langsa
LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa, Jumat (24/6/1016) menjelang subuh berhasil menangkap AR (16) warga asal Idi, Aceh Timur, pelaku pembunuhan Mawar Feriani (12) alamat Gang Nasional, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Langsa.
Pelaku ditangkap enam jam setelah melakukan perbuatan bejatnya, Kamis (23/6/2016) pukul 23.00 WIB, di rumah korban. Pembunuhan sadis ini dilakukan tersangka AR menggunakan pisau yang ditancapkan berapa kali ke dada korban.
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, kepada Serambinews.com, siang tadi menyebutkan, anggotanya dari Sat Reskrim yang bekerja cepat berhasil menangkap pelaku AR.
Dari keterangan dihimpun sementera ini diduga pelaku nekat membunuh korban karena dendam.
Keterangan sementara kepada penyidik, AR mengaku sering di ejek-ejek korban yang memacari salah seorang kakak korban, bahkan facebook AR sempat diblokir korban.
Sebelum membunuh korban dengan cara menusuk dada korban leher dan tangan menggunakan pisau itu, pelaku menunggu korban dan kakaknya hingga tertidur.
Saat korban terlelap, barulah pelaku masuk dari samping naik ke lantai dua rumah berkonstruksi papan model rumah zaman itu.
Pelaku mengaku langsung menuju ke arah korban tidur dan menusuk korban hingga berapa kali, lalu kabur dari pintu samping atas rumah tersebut.
Tetapi waku itu kakak korban yang tidur satu kamar namun berbeda kelambu dan tilam tak mengetahui kedatangan pelaku.
Menurut Kapolres, tim penyidik sekarang masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena bisa saja kasus pembunuhan melibatkan lebih dari stau orang selain pelaku AR.
Apalagi kasus tersebut terjadi secara berencana (kasus berencana-red) pelaku kemungkinan lebih dari satu orang.
"Kita akan terus melakukan pengembangan, apakah kejadian ini ada melibatkan pelaku lain. Apalagi kasus pembunuhan Mawar tersebut berencana," ujarnya.
Kapolres menyebutkan pelaku diancam Pasal 30 KUHPidana Subs Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim perdilan anak, dengan ancaman minimal 11 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment